Polda NTB Bakal Cari Tersangka Baru Kasus BBM Ilegal di Lombok Timur

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal pengangkut BBM Ilegal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda NTB, MT Harima, di Pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebutkan penyidik diberi beberapa petunjuk untuk melengkapi berkas kasus BBM ilegal ini.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas perkara kasus kapal mengangkut BBM ilegal di Lombok Timur masih terus bergulir di Polda NTB.

Berkas kasus BBM ilegal belum layak diajukan ke tahap penuntutan sebab masih ada yang perlu dilengkapi berdasarkan hasi penelitian jaksa.

Penyidik Ditpolairud Polda NTB kini sedang bekerja keras memenuhi petunjuk jaksa dimaksud.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebutkan penyidik diberi beberapa petunjuk untuk melengkapi berkas.

“Sudah diterbitkan P19, sekarang penyidik sudah mulai melengkapi petunjuk dari Jaksa. Saya kira penyidik harus memahami apa yang menjadi petunjuk Jaksa, koordinasi juga tetap dilakukan,” kata Artanto, Senin (16/1/2023) saat ditemui TribunLombok.com.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Kembalikan Berkas Kapal Muatan BBM Ilegal ke Polda NTB

Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan mencari tersangka baru apabila ada petunjuk jaksa tersebut.

“Selama itu masih petunjuk dari JPU, pihak penyidik akan lakukan. Tetapi saat ini, penyidik belum mengarah ke sana,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu yang dibawa dari Palembang, pada 15 September 2022 lalu.

Tiga tersangka diantaranya, dua nahkoda dan satu manajer operasional yang dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 54 UU Migas.

Sementara dua kapal yang diamankan itu, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272 ribu liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.

(*)

Berita Terkini