Pada angka 5, Surat Persetujuan Penanaman Modal itu pada pokoknya menyatakan, apabila perselisihan antara perusahaan dan Pemerintah RI tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian sesuai konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman modal sesuai UU Nomor 5 tahun 1968.
Apabila kalah di Mahkamah Arbitrase, Pemerintah akan menanggung kerugian yang besarnya diperkirakan bisa jauh melebihi nilai pembangunan jembatan gantung.
Selain itu, Pemda Lombok Barat juga harus memperhatikan ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri Nomor 139 dan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 1994 pada diktum 8 tentang izin mendirikan bangunan dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Pembangunan jembatan diduga belum mendapatkan Rekomendasi Pertimbangan/Persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana di atur dalam SKB Menteri itu.
(*)