TRIBUNLOMBOK.COM - Warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikejutkan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Korban penembakan oleh oknum polisi ini diketahui bernama Ferdinandus Lango Bili (27).
Korban diketahui sebagai warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),
Ia tewas setelah tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat.
Pelaku penembakan diketahui berinisial Brigadir Satu (Briptu) ER.
Kini, terungkap kronologi penembakan tersebut.
"Kejadiannya Sabtu (7/1/2023) subuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023) siang.
Awalnya, Briptu ER hanya bercanda kepada korban saja.
Ia menodongkan pistol ke arah perut korban.
Tak disangka-sangka, senjata miliknya malah meletus.
Sontak, peluru dari pistol pelaku menembus perut korban.
Ferdinandus sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.
Penembakan itu terjadi di rumah warga bernama Januar Maulogo Ratu, Jalan Ahmad Yani, belakang gereja GKS Letemalauna, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Saat ini, kata Ariasandy, Briptu ER telah ditahan dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Sumba Barat.
Baca juga: Warga Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Kalbar: Pelaku Sedang Bersihkan Pistol
Sementara itu, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian anggotanya.
Polres Sumba Barat akan mendatangkan tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT dari RS Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan otopsi jenazah Ferdinandus.
Kapolda NTT Angkat Bicara
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Inspektur Jenderal Polisi Johni Asadoma, menanggapi serius kasus tewasnya Ferdinandus Lango Bili (27), yang tertembak pistol milik Brigadir Satu (Briptu) ER.
"Kami menjamin (Briptu ER) akan diproses secara transparan dan akuntabel," kata Johni di Kupang, Minggu (7/1/2023).
Selain menindak tegas ER yang bertugas di Kepolisian Resor Sumba Barat, secara institusi Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat sudah menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita kepada keluarga Ferdinandus.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita," kata Johni.
Secara terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicos Savio Yempormase sudah berkoordinasi dengan seksi Propam Polres Sumba Barat menangani kasus tersebut.
"Langkah penanganan dilakukan melalui penempatan khusus maksimal dalam pemeriksaan pendahuluan serta memeriksa para saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara," kata ujar Dominicos.
Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyatakan, Briptu ER akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah tangani. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," ujar Wirata seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Wirata, Briptu ER tidak dalam kondisi melaksanakan tugas saat peristiwa itu terjadi. Briptu ER juga menyalahgunakan senjata sehingga mengakibatkan seseorang tewas.
Wirata yang sedang bertugas di luar NTT menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
(Kompas)