Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karyawan kantor. Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap.

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(*)

Berita Terkini