Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis NTB, Fihiruddin akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ITE di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB Jumat (6/1/2023).
Polda NTB telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Fihiruddin.
“Hari Jumat besok yang bersangkutan akan dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis (5/1/2023).
Fihiruddin akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Fihir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai
Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan oleh penyidik ke tersangka.
Sementara penasihat hukum Fihiruddin, Muhammad Ikhwan membenarkan perihal kliennya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Iya, sudah ada surat pemberitahuannya dan akan kami penuhi," kata Ikhwan saat dikonfirmasi.
Langkah hukum akan ditentukan setelah melihat hasil pemeriksaan Fihiruddin sebagai tersangka.
"Besok kita liat setelah pemeriksaan, yang jelas para PH sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan diterapkan bagi tersangka, termasuk praperadilan," ujarnya.
Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Hal itu berkaitan dengan pernyataan Fihir yang menyebut tiga anggota DPRD NTB terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta.
Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.
Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.
(*)