TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan video viral 4 bersaudara.
Dalam video 4 bersaudara yang seluruhnya perempuan itu, tampak adegan tak senonoh dan asusila.
Sontak, hal itu membuat warganet Twitter dan TikTok berburu video viral 4 bersaudara tersebut.
Video viral 4 bersaudara ini menjadi sorotan pada awal tahun 2023.
Dalam video yang dimaksud, tampak keempat perempuan itu menghadap kamera.
Tak berselang lama, mereka melakukan gerakan tarian.
Mereka lalu melakukan perbuatan asusila dengan memamerkan bagian sensitifnya.
Sontak, hal itu membuat video tersebut diburu oleh warganet.
Namun, perlu diingat bahwa menyebarkan konten syur bisa dikenai pidana lho.
Kasus video syur seperti itu bisa melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." bunyi dari pasal tersebut.
Sementara ancaman hukuman untuk orang yang melanggar pasal tersebut tertuang pada Pasal 45 UU ITE.
Orang yang melanggar bisa terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Tak hanya itu, pihak tersebut juga bisa terkena denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kilas Balik Kasus Kebaya Merah