TRIBUNLOMBOK.COM - Herry Wirawan tetap akan dihukum mati karena telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Herry Wirawan sempat mengajukan kasasi setelah dijatuhi hukuman mati.
Kini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023) seperti dikutip dari Kompas.
Lantas, seperti apa kasus Herry Wirawan?
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.
Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
Lantas siapa sosok HW ini?
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.