Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mataram secara intensif menggelar penerangan keliling (penling) edukasi dan penertiban penggunaan knalpot bising/racing (knalpot brong).
Kegiatan tersebut menyasar pertokoan di Jalan Brawijaya dan Jalan Ahmad Yani Bertais, Kota Mataram, Rabu (21/12/2022).
Kegiatan tersebut digencarkan guna menciptakan kondusivitas Jelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada penjual knalpot supaya memberitahukan pembeli tidak menggunakan knalpot tersebut di jalan raya.
Lebih lanjut Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, kegiatan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
Baca juga: Kadispar Lombok Timur Dorong Masyarakat Manfaatkan Momentum Wisata Natal dan Tahun Baru
Sebab suara bising saat pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 dapat menganggu ketenangan.
Kompol Bowo Tri Handoko juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum untuk menindak pengguna knalpot tidak standar.
“Pasal 285 Ayat 1 Junto 103 Ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak," tegas Kompol Bowo Tri Handoko.
Lebih lanjut Kompol Bowo Tri Handoko mengimbau kepada masyaraka selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan masyarakat di sekitarnya.
"Khususnya anak-anak muda tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan yang sudah ditentukan," imbun Kompol Bowo Tri Handoko.
(*)