TRIBUNLOMBOK.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (SPS) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
OTT KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022).
Sahat diciduk bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Mengenai penangkapan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, telah mengkonfirmasi terkait penangkapan yang satu di antaranya merupakan pimpinan DPRD Jawa Timur.
Baca juga: Desa Kumbang Lombok Timur Raih Peringkat 3 Nasional Desa Antikorupsi KPK 2022
"Tiga lainnya staf ahli di DPRD Jawa Timur dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Informasi tambahan, Sahat Tua Simanjuntak adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar.
Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur periode 2020-2025.
Dalam catatan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada tahun 2021, Sahat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Kota Bima Lagi Soal Rehab Rekon Banjir, Terbaru di Bagian Pengadaan Barang Jasa
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.