Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008 nama Rumah Sakit Umum Daerah Mataram diubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (perubahan nomenklatur).
Tahun 2011
Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Provinsi NTB.
Hal ini merupakan suatu keberhasilan RSUD Provinsi NTB dalam meningkatkan statusnya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(*)