Namun dari rangkaian peristiwa kasus tersebut, patut diduga dengan kecukupan barang bukti yang didapat, yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Peningkatan status NA memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun" ucap Kabid Humas Polda NTB.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.