Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang Residivis perkara pencurian beralih profesi menjadi penjual Sabu.
Aksinya terpantau tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan akhirnya diamankan setelah hendak melarikan diri.
Ia tertangkap saat dihentikan oleh Tim Opsnal Resnarkoba hingga terjatuh dari kendaraan.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat brutto 9,5 gram atas hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 DPO Pengedar Narkoba Beserta Uang Rp 10 Juta Hasil Bisnis Haram
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan hal tersebut saat konferensi pers di ruang kerja Kasat Narkoba Polresta Mataram, Sabtu (12/11/2022).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan residivis tersebut berinisial AIM, 38 tahun alamat Lingkungan Getap, Cakra selatan, Kota Mataram.
"Pelaku ditangkap saat melintas di jalan raya di lingkungan Cakra Timur, Kota Mataram. Dan berboncengan dengan seorang temannya," jelas Kasat.
Tetapi pelaku mengenal salah satu petugas tersebut dan akhirnya memutuskan untuk kabur.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 DPO Pengedar Narkoba Beserta Uang Rp 10 Juta Hasil Bisnis Haram
Tak berhasil kabur, AIM ditarik oleh petugas meskipun sama-sama terjatuh, baik petugas maupun pelaku.
Namun pelaku dapat diamankan sementara temen pelaku berhasil kabur.
"Kami masih telusuri rekan pelaku yang berhasil kabur untuk mendapat keterangan terkait asal usul barang yang mereka dapatkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114, 112 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.