Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Guru honorer yang mengampu ilmu agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Mataram melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Bahkan sang guru agama, S (41), asal Rembiga, Kota Mataram ini tega mencabuli korban sejak duduk di bangku kelas 5 hingga 6 SD.
Hal tersebut diakui oleh korban kepada guru lainnya, usai teman-teman korban mencurigai gerak-gerik dan suara dari tersangka S dan korban di kelasnya.
Dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa bersama Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Senin (7/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa awalnya menjelaskan, guru yang juga sebagai kepala lingkungan tersebut dicurigai akibat adanya suara miring yang didengar oleh murid di kelas tempat korban bersekolah.
Baca juga: Pengembangan Wisata di Kabupaten Bima Dinilai Masih Mimpi, Dewan: Anggarannya Minim Sekali
Alhasil, teman-teman dari korban pun melakukan penelusuran hingga penyelidikan bersama guru-guru lain yang ada di sekolah tersebut.
Tepatnya saat korban yang tidak diizinkan keluar kelas oleh guru agama, sedangkan temannya yang lain diperbolehkan.
Setelah diawasi oleh teman-teman korban usai pelecehan berlangsung, korban mengakui dihadapan guru lainnya dan orang tuanya, mendapatkan perlakuan pencabulan oleh sang guru agama, S.
Baca juga: Komandan Lapangan WSBK Mandalika 2022 Optimistis Target 50 Ribu Penonton Bisa Tercapai
Alhasil pihak orang tua melakukan pelaporan ke Polresta Mataram pada 31 Oktober 2022.
Dan melalui laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polresta Mataram melakukan sejumlah penyidikan hingga visum di RS Bhayangkara, Kota Mataram.
"Ditemukan sejumlah luka robek lama yang diduga perlakuan pada 3 September 2022 lalu. Juga pengakuan dari korban dan saksi ahli lainnya," ucap Kadek.
Alhasil S diamankan pada 4 November 2022 lalu. Dan kini mendekam di jeruji besi Polresta Mataram.
S akan disangkakan Pasal 82, UU perlindungan anak, dengan hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.
Baca juga: Jadwal Bioskop Mataram Senin 7 November 2022: XXI, CGV, dan Cinepolis, Qodrat Masih Tayang
Mustofa juga menyampaikan, "Dari background tersangka, akan ditambahkan ancaman hukumannya sebanyak 1/3 dari ancaman pokok, untuk memberi efek jera."
(*)