Didatangi Ketua KPK dan Tim IDI, Terungkap Kondisi Lukas Enembe, Ekspresi Gubernur Papua Disorot

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN - Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di rumah pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya. Tak sendiri, Firli Bahuri ditemani oleh tim dari IDI.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memutuskan untuk mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tak sendiri, Firli Bahuri terlihat ditemani oleh tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyidik KPK. 

Mereka langsung terbang dari Jakarta ke Jayapura untuk memeriksa Lukas Enembe.

Kedua belah pihak itu bertemu di Distrik Koya, Jayapura pada Kamis (3/11/2022) siang.

Kala itu, rumah Lukas Enembe terlihat dijaga oleh massa pendukung.

Firli, tim dokter dan penyidik berada di sana selama 2 jam.

Tampak juga Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa yang mendampingi Firli Bahuri.

Berdasarkan pertemuan tersebut, kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe terungkap.

Berdasarkan foto yang diterima Tribun, Kamis (3/11) terlihat Firli Bahuri tengah berjabat tangan dengan Lukas Enembe.

Kemeja putih dan jaket hitam terlihat menempel di tubuh Firli Bahuri.

Sang Ketua KPK tampak tersenyum dalam foto tersebut.

Rupanya, wajah Lukas Enembe juga menjadi sorotan.

Pasalnya, ia mengeluarkan ekspresi datar dalam foto itu.

Masih dalam foto, Lukas sedang terduduk di sebuah kursi.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Lukas Enembe Bermuatan Politik, AHY Tuding Ada Intervensi Elemen Negara

Di hadapannya, ada sejumlah makanan ditambah dua lilin yang menyala.

Sedangkan, Firli dalam posisi berdiri saat menyalami Lukas.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut kliennya akan diperiksa tim penyidik KPK.

Aloysius juga menyebut Ketua KPK Firli Bahuri akan turut hadir.

"Iya hari ini (diperiksa). Sekitar pukul 13.00 WIT di Koya. Pak Firli juga rencana hadir di Koya," ujar Aloysius.

Aloysius mengatakan kliennya siap dimintai keterangan oleh KPK.

Lukas Enembe disebut sudah membuka pintu lebar-lebar kepada penyidik KPK untuk melakukan permintaan keterangan di rumahnya di Papua sejak pekan lalu seperti dikutip dari Tribunnews.

Aloysius juga menyebut pemeriksaan kasus bakal diutamakan nanti.

Jika kesehatan Lukas terganggu, pemeriksaan kasus bakal dihentikan sementara.

"Biasanya itu mekanisme kasus dulu, baru kalau kesehatan terganggu baru ke pemeriksaan kesehatan," kata Aloysius.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tim KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sudah terbang ke Papua.

Tujuan KPK dan IDI ke Papua adalah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sekaligus kondisi kesehatannya.

"Keberangkatan tim KPK dan IDI ke Papua memang insyaAllah minggu ini kita akan ke sana," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Dia pun meminta doa agar kunjungan KPK ke Papua itu bisa berjalan dengan lancar.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka KPK: Pengacara Singgung Tito Karnavian, MAKI Ungkap Foto Gubernur di Kasino

"Dan sudah dilakukan koordinasi antara aparat keamanan setempat dengan kita KPK, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaksanakan dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun," tuturnya.

Alasan patuhi KUHAP

Jauh-jauh hari sebelum datang ke Jayapura, Firli menyatakan KPK mengutamakan upaya untuk memulihkan kondisi kesehatan Enembe.

Bahkan dia menyinggung Enembe mesti diperlakukan terhormat karena sudah berbakti kepada negara.

“Jauh lebih penting bagaimana kita bisa memulihkan kesehatan beliau karena beliau adalah gubernur, beliau sudah memberikan bakti pada negara ini,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Firli menuturkan, upaya memulihkan kesehatan Lukas merupakan amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika seseorang tidak dapat memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.

“Misalkan, sakit, maka tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan tetap diusut hingga tuntas.

“KPK tetap menuntaskan perkara ini,” tutur Firli.

Aturan menemui pihak berperkara

Aturan tentang perilaku pimpinan, pegawai, dan Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Di dalam aturan itu disebutkan insan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Akan tetapi, di dalam aturan itu juga disebutkan pertemuan antara insan KPK dengan pihak berperkara diperbolehkan jika untuk pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

Enembe juga diduga melakukan pencucian uang melalui kegiatan judi di luar negeri.

KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

(Kompas/ Tribunnews)

Berita Terkini