Seleksi Guru PPPK 2022

Link SSCASN Daftar Seleksi Guru PPPK 2022: Lengkap Jadwal, Syarat Pelamar, Mekanisme, dan Kategori

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antarmuka laman pengumuman seleksi guru PPPK 2022 Kemendikbudristek. jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan pengumuman seleksi guru PPPK 2022 yang dimulai Oktober 2022.

Adapun pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 dilakukan pada 5-6 Januari 2023.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, jadwal pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 dimulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 dengan link daftar atau login di sscasn.bkn.go.id.

Agenda pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi guru PPPK 2022 dijadwalkan pada 10 November 2022 hingga 11 November 2022.

Baca juga: Cara Daftar ASN PPPK 2022: Login sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen

Kemudian dilanjutkan dengan pegumuman dan pemilihan formasi guru PPPK 2022 pada 8 Desember 2022 hingga 12 Desember 2022.

Pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK 2022 pada 19 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

Adapun pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2022 yakni pada 5 Januari 2023 hingga 6 Januari 2023.

Daftar Persyaratan Seleksi Guru PPPK 2022

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
    Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2022

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 Guru: Honorer Eks KII, Non ASN, hingga Lulusan PPG

Kategori Pelamar Guru PPPK 2022

A. Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini