Disomasi karena Sebut Anggota DPRD Diciduk Konsumsi Narkoba, Fihir Tak Takut: Saya Tak Akan Gubris!

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fihiruddin saat memberikan klarifikasi perihal somasi yang dilayangkan DPRD NTB pada Sabtu, (15/10/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUBLOMBOK.COM, MATARAM - Pihak DPRD NTB melakukan somasi terhadap Fihiruddin yang disebut telah menyebarkan informasi tendensius dan berpotensi merusak marwah lembaga yang berkantor di Udayana, Kota Mataram tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lombok Global Institute (Logis) itu mengaku tak gentar.

Dirinya tak akan menggubris surat somasi yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ngapain saya urus. Saya atas nama pribadi, saya terima kabar burung dan saya pertanyakan di ruang publik, dan tetap saya mengacu kepada azaz praduga tak bersalah, saya tidak pernah menyebut oknum ini, partai ini, ndak ada. Kenapa sih harus saling lempar segala macam. Emang saya takut dengan somasi ini? Ndak ada bos," kata Fihiruddin saat ditemui di arena Rapimda Partai Demokrat pada Sabtu, (15/10/2022).

Baca juga: Tim Indonesia Mendominasi Shell Eco-marathon 2022 di Sirkuit Mandalika

Dirinya tak akan surut sedikitpun mesti telah menerima surat somasi.

Seyogianya, kata Fihir untuk membantah dugaan tersebut, pihak DPRD NTB sesegera mungkin melakukan tes urine, tes rambut, atau tes darah.

Dirinya pun mempertanyakan sejak kapan DPRD NTB menjadi lembaga yang anti-kritik.

Seharusnya, selaku wakil rakyat, lembaga DPRD NTB terbuka terhadap apapun yang menjadi pertanyaan publik.

"Jadi begini, sejak kapan lembaga dewan itu harys tertutup dari kritik publik. Pimpinan dewan meminta saya melaloprkan secara personal, terkait siapa oknum itu dan kabar itu saya dapat darimana. Kalau begitu caranya dewan ini sudah anti kritik. Masa saya harus ke kantor dewan dan berbisik ke mereka, ini sudah zaman keterbukaan," beber Fihiruddin.

Baca juga: Apa Saja yang Didapatkan oleh Tim Bila Tidak Lulus Uji Teknis di Shell Eco-marathon?

Fihir menyebut, kalaupun dirinya masuk bui gara-gara pasal karet yang disangkakan kepada dirinya, ia mengaku tidak ada rasa takut selangkahpun.

Secara khusus, ia mengklarifikasi bunyi pertanyaan yang ia lontarkan yang secara eksplisit menyebut waktu penangkapan saat "melakukan kunker ke Jakarta" Fihir mengaku itu hanya soal waktu.

Dan atas dasar ingin mengklarifikasi itulah Fihir melayangkan pertanyaan.

Dia mengaku, informasi awal tersebut ia terima dari oknum internal di DPRD NTB.

"Oke sayang bilang "kemarin", itukan lokus masalah waktu. Ada tiga atau empat orang anggota dewan menelpon dan membenarkan informasi itu. Tapi bukan kemarin, bahwa ada oknum anggota DPRD NTB pemakai narkoba, itu fakta. Kan saya dapat informasi kemarin makanya saya langsung bilang begitu, masa itu saja tersinggung? Padahal fakta bahwa penyergapan itu ada. Dan saya tidak pernah menyebut BNN, kepolisian atau apalah," jelasnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang Shell Eco-marathon 2022 di Sirkuit Mandalika

Sebelumnya, surat somasi tersebut telah secara resmi diterima Fihiruddin pada Sabtu, (15/10/2022).

Dalam surat dengan nomor: 180/953/DPRD/2022 itu secara eksplisit berisi:

"Dengan hormat, berkenaan dengan statemen Saudara pada ruang publik WhatApp Group (WAG) Pojok NTB tanggal 11 Oktober 2022 pukul 11.33 Wita yang isinya menyebutkan "Meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB falsine Rupaeda) ada kabar angin yang masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada 3 orang di diduga oknum anggota DPRD Prov. NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus 150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang itu dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental kita."

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa :

1. Kami sangat menyesalkan statemen Saudara disampaikan keruang publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau receque berita tersebut, yang belum tentu mengandung nilai kebenaran, valid dan reliable. Seharusnya ha-hal yang dapat merusak citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi NTB disampaikan secara langsung dan tertutup kepada kami untuk melakukan klarifikasi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan praduga tidak bersalah.

2. Dampak dari statemen Saudara yang tidak mengandung kebenaran dan kemudian telah dipublish ke publik telah menimmbulkan penilaian yang buruk kepada institusi DPRD Provinsi NTB dan menimbulkan gejolak diinternal anggota DPRD Provinsi NTB karena merusak nama baik anggota DPRD Provinsi NTB.

3. Berdasarkan alasa-alasan diatas, maka kami memberikan SOMASI kepada Saudara sebagai berikut:

a. Diminta kepada Saudara untuk melakukan klarifikasi dan membuktikan statemen Saudara yang Saudara sampaikan di depan publik paling lambat 2x24 jam sejak tanggal somasi ini disampaikan.

b. Menyanpaikan permohonan maaf kepada kami melalui massmedia/surat kabar umum selama 7 (tujuh) hari berturut turut tentang apa yang Saudara sampaikan adalah tidak benar.

c. Jika Somasi ini tidak mendapat tanggapan, maka kami akan melakukan berlaku upaya hokum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(*)

Berita Terkini