Coba Menipu Polisi, Bandar Sabu di Mataram Sembunyikan Sabu Dalam Deodorant

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penggeledahan terduga bandar sabu yang menyimpan sabunya di dalam deodorant, Jalan Raya Suranadi, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (6/10/2022).

Yakni terduga inisial R (31), AHD (26) dan AD (14) asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Seusai ditangkap, dari keempat pelaku yang diamankan ini tidak ada residivis. 

Untuk pelaku AAS sendiri baru aktif menjadi bandar dan kurir sabu selama kurun waktu satu bulan.

Baca juga: Hujan Lebat Mengguyur Wilayah Kota Mataram dan Sekitarnya Setiap Sore

"Memang ada satu siswa SMP yang diamankan karena berada di TKP ya. Kami juga akan dalami perannya  dalam kasus ini," pungkas Yogi. 

Selain itu, berdasarkan hasil lidik di AAS petugas berhasil mengamankan satu buah pipa kaca, satu alat hisap, dua handphone, satu botol Rexona dan 6 pocket sabu di dalamnya. 

"Intinya dari dua TKP itu total sabu seberat 4,56 gram," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku insial R, AAS dan AHD kini diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sementara untuk AD yang berstatus siswa ini kita masih jadikan  saksi kunci. Karena memang dia yang melihat sabu tersebut dilempar di TKP kedua. Kami arahkan ke kantor untuk di BAP dulu," pungkas Yogi.

(*)

Berita Terkini