Zulpan mengatakan, apabila terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta.
Baca juga: Ngaku Dicekik dan Dibanting Seusai Pergoki Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora 2 Hari Dirawat di RS
“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dnegan denda Rp 15 juta,” tutur Zulpan.
(Kompas/ Tribunnews/ Kompas TV)