TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 memasuki penyaluran tahap 3 minggu ini.
Setelah mengetahui cara cek BSU tahap 3 melalui siapkerja.kemnaker.go.id dengan lebih dulu membuat akun SIAPkerja di kemnaker.go.id, penerima bisa melihat rekening Bank Himbara.
Meskipun sudah ada notifikasi BSU 2022 tahap 3 tersalurkan, terkadang penerima mendapati uang bantuan senilai Rp 600 ribu belum masuk rekening.
Penerima BSU 2022 tahap 3 bisa mengecek rekening Bank Himbara secara berkala.
Baca juga: Cara Login JMO BPJS Kesehatan di HP: Cek BSU 2022 Via Jamsostek Mobile, Tahap 2 Cair Minggu Ini
Di sisi lain, penerima BSU tahap 3 dapat langsung menanyakan bagian Human Resources Departement (HRD) perusahaan masing-masing atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pekerja yang memenuhi syarat akan segera mendapatkan BSU 2022 ini.
"Kita menyaksikan pemberian BSU, bantuan subsidi upah kepada para pekerja di Kota Bau-bau, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Bu Menteri Tenaga Kerja," kata Presiden Jokowi saat menyaksikan penyerahan BSU 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada para pekerja di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022).
Presiden Jokowi menuturkan, sampai saat ini secara nasional BSU 2022 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen.
"Dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik. Akhir tahun pasti selesai, Insya Allah," ucapnya.
Menaker Ida menambahkan, BSU 2022 disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Ida mengatakan bahwa pihaknya dalam menyalurkan BSU 2022 kepada para pekerja dilakukan secara bertahap.
"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," tutup Ida.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial - BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
Cara Cek BSU 2022 di siapkerja.kemnaker.go.id
1. Daftar akun SIAP Kerja di kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi data diri. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login akun di sini atau akses siapkerja.kemnaker.go.id atau klik di sini.
4. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi.
a. Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
b. Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
c. Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(*)