- Ketik nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Ketik nomor handphone terkini
Baca juga: Login account.kemnaker.go.id: Cek Penerima BSU 2022, Cair Bertahap Mulai Senin 12 September
- Ketik ulang nomor handphone terkini
- Ketik alamat email terkini
- Ketik ulang alamat email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU
- Klik tombol lanjutkan
Lihat pemberitahuan apakah termasuk sebagai calon penerima BSU 2022 dengan tanda hijau atau tidak dengan tanda merah.
Syarat Penerima BSU 2022
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(*)