Ia mengatakan, penunjukan suplier dilakukan pada saat Kepala Dinas Sosial dijabat oleh Sirajudin.
Untuk diketahui, Sirajudin saat ini sedang menjabat sebagai Asisten 1 Setda Pemkab Bima dan menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima.
Penunjukan supplier ini kata Deny, untuk mengontrol mutu dan kualitas bahan pangan.
Namun, lanjutnya, saat ini agen Brilink telah dibebaskan untuk menjalin kerjasama dengan siapa saja.
Terkait adanya sejumlah nama yang beredar dalam MoU yang dipegang wartawan, Deny mengaku enggan berkomentar.
"Saya no comment. Tdak ada tandatangan siapa yang buat. Selama agen mau terima barang dari supplier dan harganya cocok, tanpa merugikan KPM sah sah saja. Sesuai dengan regulasi Permensos," pungkasnya.
(*)