Selain itu, Polsek Sandubaya berhasil mengamankan tujuh buah kunci berbagai jenis sepeda motor, yang digunakan terduga pelaku untuk menjalankan aksinya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Sandubaya, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Nasrullah.
(*)