Daftar Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi dan Ojek Online Imbas Kenaikan Harga BBM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Bima - Sumbawa mogok minta penyesuaian tarif angkutan dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikkan tarif batas atas dan bawah angkutan bus AKAP dan ojek online sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif baru harga tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan ojek online.

Kenaikan tarif angkutan darat ini sebagai penyesuaian atas kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian ini dibagi dalam tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Penentuan tarif ojek online didasarkan pada komponen biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Baca juga: Harga BBM Naik, Belasan Sopir Bus Bima - Sumbawa Mogok Jalan: Tuntut Kenaikan Tarif

"Komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," urai Hendro, Rabu (7/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aturan Baru Tarif Ojek Online

Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 mengatur kenaikan tarif ojek online dalam beberapa zona.

Zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).

Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Baca juga: Gapaspadap Lembar Desak Tarif Penyeberangan Disesuaikan dengan Kenaikan BBM

Kenaikan Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi

Hendro juga mengungkapkan penyesuaian tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya

Berita Terkini