Kasus Narkoba NTB

Diduga Simpan Sabu, Dua Warga Alas Digiring ke Polres Sumbawa

Penulis: Galan Rezki Waskita
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga Simpan Sabu, Dua Warga Alas Digiring ke Polres Sumbawa - Ilustrasi narkoba.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Diduga simpan sabu, dua warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi.

Kedua warga ini masing-masing berinisial RH alias Komeng dan DWC alias Cecel.

"Ada dua orang terduga yang kami tangkap 4 Agustus kemarin. Masing-masing memiliki 1 poket sabu tapi beratnya beda-beda," kata Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi SH MH, Selasa (6/9/2022).

RH ditangkap di rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Alas pada pukul 19.00 WITA, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Enam Orang Terjerat Narkoba di Mataram, Satu Perempuan Berasal dari Bandung

Saat penggeledahan, ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu dengan berat 0,61 gram.

Polisi juga menyita masing-masing 1 bendel klip obat, pipa kaca, skop, bong, korek api, hp Samsung hitam, dan hp Nokia putih.

Sementara itu, di hari yang sama penangkapan kedua dilakukan di Jalan Raya Labuan Alas, Lintas Sumbawa-Alas, Kabupaten Sumbawa.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba DWC alias Cecel ditangkap karena menyimpan 1 poket sabu dengan berat 4,63 gram.

Baca juga: Nama Kasat Narkoba Polresta Mataram Dicatut, Keluarga Tersangka Diperas untuk Selesaikan Kasus

Dalam Giat Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa ini, polisi juga mengamankan dua buah kotak korek api dan hp Redmi warna biru.

Kedua terduga pelaku RH dan DWC kemudian digiring ke Polres Sumbawa.

Polisi akan melakukan interogasi pada para terduga.

Mereka juga akan diminta melakukan tes urine.

Kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkini