“Kita hampir saja terkecoh saat melakukan penggeledahan. Kami baru mendapatkan barang bukti sabu dan inex, setelah disembunyikan dalam asbak rokok yang dibalut dengan tisu, lalu dibasuh dengan air,” ujarnya.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pengecekan urine yang positif, FF pun diamankan di Mako Polresta Mataram.
Dia dijebloskan ke sel tahanan bersama 5 tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan sabu seberat 15,68 gram brutto dan satu ektasi dari para terduga yang sudah digunakan.
Atas tindakan ini FF bersama lima pelaku lainnya yang telah diamankan diancam pasal 112, 114 dan 127, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)