Tempuh Jalur Hukum, Polres Lobar Atensi Kasus Dugaan Pencurian Novel Santriwati Ponpes Nurul Hakim

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uci Sulistiani bersama orang tua saat melaporkan kasus dugaan pencurian dan penipuan karya miliknya ke Polres Lombok Barat pada Kamis sore, (25/8/2022) /

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nasib malang menimpa Uci Sulistiani.

Dara yang baru saja berusia 18 tahun itu kehilangan karyanya.

Santriwati Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri Lombok Barat itu pun telah mengadukan persoalan yang dialaminya kepada polisi.

Karya novelnya dicuri orang tidak dikenal.

Hal tersebut membuat anak ke dua dari empat bersaudara ini mendadak murung.

Hampir sebulan lebih dia menjadi pendiam.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Komnas HAM: Saya Salah, Saya Khilaf

Lebih kurang dua bulan waktu yang dihabiskannya untuk menghasilkan novel.

Peristiwa bermula ketika pada awal Juni 2022, seseorang perempuan menghubunginya melalui telpon genggam.

Perempuan yang tak ia kenal itu memperkenalkan diri sebagai Sis.

Orang itu mengiming-iminginya uang hingga Rp80 juta hasil penjualan novel.

Tergiur dengan tawaran itu, Uci bergegas merampungkan novelnya.

"Pulang" judul novel yang ditulis dengan penuh konsentrasi.

Dia meluangkan waktu di tengah kesibukannya sebagai santriwati.

Hingga akhirnya Sis kembali menghubunginya sekitar 8 Agustus 2022.

Dia juga mengirimkan flashdisk lewat jasa gojek.

Baca juga: Polda NTB dan Jajaran Ungkap 31 Kasus Perjudian dalam Waktu Seminggu

Sis meminta Uci untuk segera menyimpan tulisan novelnya itu ke flashdisk dan kembali mengirimnya melalui kurir gojek.

Tanpa pikir panjang, Uci menuruti kemauan Sis dan mengirimkan tulisannya sesuai arahan Sis.

Usai transaksi itu, Sis sempat meminta nomor rekeningnya.

Namun, Uci tidak punya nomor rekening dan memberikan akun aplikasi dana. Sis akhirnya mengirimkan bukti transfer senilai Rp50 juta melalui akun dananya Uci.

"Awalnya saya tidak curiga, setelah percakapan via HP selesai, saya coba cek akun dana saya tapi ternyata tidak bisa dicairkan. Saya coba hubungi lagi nomor HPnya Sis, tapi sudah tidak aktif," ungkapnya sedih.

Peristiwa itu sempat membuatnya terpukul.

Sebagai penulis pemula, Uci merasa tertipu mentah-mentah.

Dia coba mencari riwayat pembicaraannya dengan Sis di Whatsaap, tapi sayangnya pembicaraan itu sudah terhapus.

Bahkan, hingga beberapa hari kemudian nomor Sis sudah tidak aktif lagi.
Di tengah kondisi itu, Uci akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Mereka sepakat menempuh jalur hukum.

Melapor ke Polres Lombok Barat

Kepolisian Resort Lombok Barat menyikapi serius dugaan pencurian karya novel santriwati Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri, Lombok Barat.

Polisi langsung meminta keterangan Uci Sulistiani yang menjadi korban dugaan penipuan dan pencurian novel tersebut.

Uci hadir di Unit Tindak Pidana Umum pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA dan ditemui langsung dua penyidik Polres Lombok Barat.

Uci diminta keterangannya terkait peristiwa yang dialaminya. Termasuk terkait iming-iming uang Rp80 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu. Made Darma Yulia Putra, S.TK, S.IK mengatakan segera menindak lanjuti aduan santri wati Ponpes Nurul Hakim tersebut.

Bahkan, pihaknya sudah mendatangi Pondok Pesantren Nurul Hakim di Kediri Lombok Barat.

"Kami sudah menerima laporan dan selalu merespone aduan masyarakat. Termasuk santri wati Pondok Pesantren Nurul Hakim ini," ujar Made Darma kepada wartawan di Lombok Barat.

Dikatakan, pihaknya akan memperdalam informasi dari korban terkait dugaan penipuan dan pencurian naskah novel tersebut.

Dia antusias lantaran santriwati tersebut punya talenta dalam menulis.

Baca juga: Jadwal Waktu Sholat Wilayah NTB Jumat 26 Agustus 2022: Mulai dari Bima, Mataram, Lombok Hingga Dompu

Tidak sekadar kasus dugaan pencurian naskah novel ini, pihaknya memberikan atensi terhadap berbagai kasus kejahatan di lingkup Polres Lombok Barat.

Adapun proses pelaporan di tingkat Polsek Kediri Lombok Barat, hal itu dinilai sebagai miskomunikasi antara korban dengan petugas.

Sejatinya, seluruh kepolisian baik di tingkat Sektor, Resort, hingga Polda selalu merespone cepat laporan masyarakat.

(*)

Berita Terkini