Tempuh Jalur Hukum, Polres Lobar Atensi Kasus Dugaan Pencurian Novel Santriwati Ponpes Nurul Hakim

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uci Sulistiani bersama orang tua saat melaporkan kasus dugaan pencurian dan penipuan karya miliknya ke Polres Lombok Barat pada Kamis sore, (25/8/2022) /

Dia juga mengirimkan flashdisk lewat jasa gojek.

Baca juga: Polda NTB dan Jajaran Ungkap 31 Kasus Perjudian dalam Waktu Seminggu

Sis meminta Uci untuk segera menyimpan tulisan novelnya itu ke flashdisk dan kembali mengirimnya melalui kurir gojek.

Tanpa pikir panjang, Uci menuruti kemauan Sis dan mengirimkan tulisannya sesuai arahan Sis.

Usai transaksi itu, Sis sempat meminta nomor rekeningnya.

Namun, Uci tidak punya nomor rekening dan memberikan akun aplikasi dana. Sis akhirnya mengirimkan bukti transfer senilai Rp50 juta melalui akun dananya Uci.

"Awalnya saya tidak curiga, setelah percakapan via HP selesai, saya coba cek akun dana saya tapi ternyata tidak bisa dicairkan. Saya coba hubungi lagi nomor HPnya Sis, tapi sudah tidak aktif," ungkapnya sedih.

Peristiwa itu sempat membuatnya terpukul.

Sebagai penulis pemula, Uci merasa tertipu mentah-mentah.

Dia coba mencari riwayat pembicaraannya dengan Sis di Whatsaap, tapi sayangnya pembicaraan itu sudah terhapus.

Bahkan, hingga beberapa hari kemudian nomor Sis sudah tidak aktif lagi.
Di tengah kondisi itu, Uci akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Mereka sepakat menempuh jalur hukum.

Melapor ke Polres Lombok Barat

Kepolisian Resort Lombok Barat menyikapi serius dugaan pencurian karya novel santriwati Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri, Lombok Barat.

Polisi langsung meminta keterangan Uci Sulistiani yang menjadi korban dugaan penipuan dan pencurian novel tersebut.

Uci hadir di Unit Tindak Pidana Umum pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA dan ditemui langsung dua penyidik Polres Lombok Barat.

Halaman
123

Berita Terkini