Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat mengungkap 34 kasus narkoba hingga Agustus 2022 ini.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Aprihadi lokasi pengungkapan kasus tersebar di Sekotong, Gerung, Batulayar, Labuapi, Kediri, Lembar, dan Kuripan.
"Jumlah tersangka sebanyak 37 orang dan satu diantaranya adalah wanita," ujar Iptu Faisal, Rabu (24/7/2022).
Sedangkan untuk jumlah barang bukti secara keseluruhan berjumlah 197,95 gram sabu dan ganja sebanyak 951,71 gram.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Status Briptu MAR Masih Anggota Aktif Polri
"Sedangkan obat-obat penenang yang juga sudah kita proses sebanyak 207 butir,” lanjutnya.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
“Ini menunjukan bahwa masyarakat kita juga peduli akan bahya penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, kususnya di wilayah hukum Polres Lombok barat,” ujarnya.
taufik berharap agar masyarakat terus ikut serta jika mendapatkan sekecil apapun informasi berkaitan erat dengan narkoba agar disampaikan.
"Sebab polisi tidak bisa bekerja sendiri dengan adanya peran serta masyarakat tentunya memudahkan kami dalam pengungkapan narkoba,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan bahwa tidak ada toleransi terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini.
“Sebab narkoba merupakan musuh bangsa dan musuh kita semua dan akan kita tindak tegas," pungkasnya.
(*)