Operasi Tangkap Tangan KPK

Rektor Unila Pasang Tarif Minimal Rp 100 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rektor Unila, Karomani diduga mematok tarif minimal Rp 100 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Calon mahasiswa tersebut mengikuti seleksi jalur mandiri Universitas Lampung tahun akdemik 2022.

Baca juga: Ini Alamat Rumah Rektor Universitas Lampung yang Diciduk KPK, Mewah dengan Gaya Eropa

Baca juga: Rektor Unila Karomani Minta Maaf Setelah Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM ( Karomani) diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Rektor Universitas Lampung, Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bandung. (unila.ac.id)

Ghufron menjelaskan, Universitas Negeri Lampung membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Rektor Unila Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Karomani perintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.

Ketua Senat Unila Muhammad Basri pun dilibatkan. Seleksi berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila.

Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan kampus.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.

Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Ghufron mencontohkan, Mualimin mendapat perintah Karomani untuk mengambil uang suap tersebut Rp 150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi.

Uang tersebut kemudian diambil di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.

Sebanyak Rp 575 juta sudah digunakan Karomani untuk urusan pribadinya.

Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan Karomani.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihbentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni, Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.

Sementara, Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali. Karena perbuatannya, KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini mereka berempat ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk leperluan penyidikan.

Diwartakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Karomani minta maaf kepada masyarakat Indonesia setelah ditangkap KPK terkait digaan suap penerimaan mahasiswa baru.

“Saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).

Ditanya wartawan, Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau. “Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila Karomanipada Jumat (19/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

 

 

Berita Terkini