Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Praya Lombok Tengah memberikan remisi kepada 126 warga binaannya, Rabu (17/8/2022) saat peringatan HUT ke-77 RI.
Remisi atau pengurangan masa pidana ini bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan.
Sementara itu, dari 126 warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak satupun merupakan narapidana korupsi.
Kepala Lapas Kelas II Praya Jumasin menjelaskan secara rinci warga binaan yang mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia tahun 2022, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Polisi Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan pada Kegiatan HUT ke-77 RI di Mataram
Antara lain, 83 warga binaan kasus pidana umum dan 43 warga binaan kasus pidana khusus.
“Remisi kategori 1 dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan,” jelas Jumasin.
Jumasin menjelaskan dari 126 warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak ada warga binaan yang langsung mendapatkan bebas bersyarat.
“Tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi, mengapa? Karena mereka tidak membayar uang denda atau uang pengganti jadi tidak dapat remisi,” jelasnya.
Jumasin menegaskan warga binaan yang mendapatkan remisi ini setelah memenuhi sejumlah kriteria.
“Pastinya untuk mendapatkan remisi warga binaan harus menjalani masa tahanan sekurangnya enam bulan dan berkelakuan baik,” tandasnya.
(*)