"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini, ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews/ TribunLombok)