TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Hal itu Kapolri umumkan ketika menggelar konferensi pers kasus Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peritiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri seperti dikutip dari YouTube Kompas TV Rabu (10/8/2022).
Kapolri menambahkan, timsus juga menemukan fakta bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu, kata Listyo Sigit, dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Listyo.
"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait apakah Ferdy Sambo menembak langsung atau hanya menyuruh Bharada E saja.
Pengakuan Terbaru Bharada E
Kini, Bharada E menyebut tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, Bharada E sudah tidak menutup-nutupi kasus Brigadir J dan memberikan keterangan secara blak-blakan.
"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Birhanuddin.
Keterangan itu, kata Birhanuddin, sudah tertuang dalam BAP.