Kematian Brigadir J

Kapolri: Untuk Membuat Seolah-olah Terjadi Tembak-menembak, FS Menembakkan Senjata J ke Dinding

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Hal itu Kapolri umumkan ketika menggelar konferensi pers kasus Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peritiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri seperti dikutip dari YouTube Kompas TV Rabu (10/8/2022). 

Kapolri menambahkan, timsus juga menemukan fakta bahwa hal yang sebenarnya terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu, kata Listyo Sigit, dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," jelas Listyo.

"Untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuhnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait apakah Ferdy Sambo menembak langsung atau hanya menyuruh Bharada E saja.

Pengakuan Terbaru Bharada E

Kini, Bharada E menyebut tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, Bharada E sudah tidak menutup-nutupi kasus Brigadir J dan memberikan keterangan secara blak-blakan.

"Kemarin dia sepakat untuk membuka (kasus pembunuhan Brigadir J) semuanya. Dia tuangkan dalam keterangan tertulis," kata Birhanuddin.

Keterangan itu, kata Birhanuddin, sudah tertuang dalam BAP.

Halaman
123

Berita Terkini