TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 5 tersangka kasus ekspor minyak goreng akan segera diadili.
Jaksa penyidik Kejagung RI melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus minyak goreng ke jaksa penuntut umum, Senin (1/8/2022).
Berkas perkara tersangka dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 sebelumnya sudah dinyatakan lengkap.
"Terhadap para tersangka masih dilakukan penahanan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com.
Baca juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Buka-bukaan soal Kasus Minyak Goreng saat Diperiksa Kejagung
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Ke lima berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Sumedana.
Kasus korupsi minyak goreng ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,36 triliun," beber Sumedana.
Para tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum ini antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana.
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kemudian Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor dan LCW alias WH.
Para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen.
Baca juga: Kejagung Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016