Fahmi Bachmid juga menjanjikan kepada pihak kepolisian bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.
"Sudah menjamin kepada penyidik bahwa ibu NM akan kooperatif dalam kegiatan penyidikan ke depan," kata Shinto seperti dikutip dari Kompas.
Awal Mula Kasus
Semua ini bermula ketika Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Ia rupanya tidak terima dengan unggahan Instagram Story wanita yang akrab disapa Nyai tersebut.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti dikutip dari Kompas.
Instastory yang dimaksud rupanya berupa tudingan bahwa DIto Mahendra penipu, banyak omong hingga pemberi harapan palsu (PHP).
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Ia juga membeberkan unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Beredar Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi: Tangisan Arkana Hingga Tanggapan Polda Banten
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Ia juga membeberkan unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan hal serupa.