TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab keluar dari penjara, Rabu (20/7/2022) setelah mendapatkan status bebas bersyarat.
Usai bebas bersyarat, Rizieq Shihab berstatus tahanan kota dan menikmati waktu berkumpul di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, status bebas bersyarat Rizieq Shibab bisa dicabut apabila dia melakukan sejumlah pelanggaran.
Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab sebagai masa bimbingan.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik atau Pejabat
Dalam masa bimbingan ini, Rizieq Shihab dilarang melakukan sejumlah hal.
Kepala Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan daftar pelanggaran yang dapat membuat bebas bersyarat Rizieq Shihab dicabut.
"Jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," urainya seperti dikutip dari Tribunnews.
masa bebas bersyarat Rizieq Shibag berlaku hingga 10 Juni 2023 dan harus menjalani bimbingan masa percobaan 10 Juni 2024.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota.
"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Keluar dari Penjara dengan Status Bebas Bersyarat
Rizieq Shihab sebelumnya mengaku bebas bersyarat yang didapatkannya bukan pemberian dari pihak manapun.
Rizieq Shihab bahkan harus menjaminkan istrinya agar bisa mendapatkan status bebas bersyarat itu.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," tegasnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Dapat Dicabut Pembebasan Bersyaratnya Apabila Lakukan Hal-hal ini