Beragam Sebab Harga Tiket Pesawat ke Lombok Naik, dari Harga Avtur sampai Ketersediaan Armada

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang tunggu penjemput kedatangan penumpang Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, Rabu (13/7/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Manajer Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto mengungkapkan, soal kenaikan harga tiket pesawat terbang itu sepenuhnya menjadi kebijakan pihak maskapai.

Termasuk harga tiket pesawat ke Lombok.

Arif menjelaskan, bisa jadi karena dipengaruhi beberapa faktor.

Mulai dari kenaikan harga avtur serta adanya peningkatan jumlah penumpang yang tidak sebanding dengan jumlah armada yang beroperasi.

Baca juga: Tren Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di BIZAM Tetap Stabil Meski Harga Tiket Pesawat Mahal

Tingginya harga avtur ini juga disebabkan oleh tingginya harga minyak mentah internasional yang saat ini bertahan di atas 100 dollar AS per barel.

Kenaikan tarif tiket pesawat ini juga disebabkan oleh tidak imbangnya permintaan dan penawaran dalam penerbangan.

Selama pandemi, maskapai-maskapai memangkas rute penerbangan dan melepas sewa pesawatnya.

Pasalnya, saat ini beberapa maskapai mengurangi jumlah armada pesawat yang dioperasikan.

Alasannya bermacam-macam, mulai dari biaya operasional yang tinggi maupun karena pesawat terbang yang dioperasikan maskapai bersangkutan ditarik pihak leasing sehingga mau tidak mau maskapai harus memaksimalkan armada yang tersedia.

Meskipun demikian, Arif mengaku jika jumlah penumpang Bandara Lombok relatif stabil di Mei, Juni, hingga awal Juli 2022.

"Untuk saat ini, jumlah penumpang rata-rata di angka di angka 5.000-6.000-an penumpang per hari," jelasnya kepada TribunLombok.com Rabu, (13/6/2022).

Dari sisi tingkat keterisian kursi penumpang pesawat juga saat ini masih relatif stabil yaitu di atas 90 persen.

Pengelola saat ini masih melihat perkembangan terkait jumlah penumpang di Bandara Lombok minggu-minggu ke depan.

Baca juga: Pertamina Tambah Lokasi Pendaftaran Subsidi Tepat BBM di NTB, Masyarakat Agar Daftar Kendaraannya

Hal ini mengingat per-17 Juli 2022 nanti ada ketentuan baru terkait syarat penerbangan serta telah usainya musim liburan sekolah.

"Pemerintah akan mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, tak terkecuali penumpang pesawat" terangnya.

Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

(*)

Berita Terkini