Berita Sumbawa

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemda Sumbawa Bahas Soal Damkar dan LPG

Penulis: Galan Rezki Waskita
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Raperda pertanggungjawaban APBD 2021, Senin (11/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Bupati Kabupaten Sumbawa H Mahmud Abdullah tanggapi pandangan Fraksi DPRD Sumbawa dalam Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Kabupaten Sumbawa.

Sebelumnya, DPRD melalui Fraksi PKS, PKB, Golkar, PAN, PPP, dan Hanura mengusulkan penambahan unit Pemadam Kebakaran di setiap wilayah kecamatan.

Usulan ini disampaikan mengingat kasus kebakaran terjadi beberapa kali di Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa melalui Sekda Sumbawa Hasan Basri membacakan tanggapannya di Paripurna, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Yacht Rally ke-4 di Sumbawa, Pemkab Siapkan Destinasi Wisata

"Pemerintah Daerah perlu menyusun dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)," kata Bupati Sumbawa.

RISPK adalah dasar penentuan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).

Studi dokumen RISPK dimaksudkan sebagai justifikasi atas WMK mana yang perlu diprioritaskan.

Setelah itulah unit damkar yang memadai disiapkan sesuai kebutuhan.

Baca juga: Pemkab Sumbawa Berencana Akuisisi Lahan Sirkuit MXGP Samota

Bupati Sumbawa juga memberikan tanggapan soal gas LPG.

Pasalnya, Frasksi PAN, Demokrat dan PPP serta Hanura Bersatu juga berbicara soal kelangkaan gas LPG 3 kg.

Oleh Pemkab Sumbawa, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) disebut telah melakukan penertiban di tingkat lapangan.

Aktivitas itu juga akan dilakukan secara berkelanjutan.(*)

Berita Terkini