Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Kapal Laut Wajib Vaksin Booster Juli 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. Dalam aturan ini, lengkap disebutkan mengenai aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, kapal laut, bus, kereta api.

TRIBUNLOMBOK.COM - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan ini dalam bentuk Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Dalam aturan ini, lengkap disebutkan mengenai aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, kapal laut, bus, maupun kereta api.

Baca juga: Makna Idul Adha 2022 bagi Presiden Jokowi: Ketauhidan untuk Tebar Kebaikan dan Kebahagiaan pada Umat

Berikut ini aturan baru naik pesawat wajib vaksin booster maupun naik kapal laut, kereta api, bus, dan kereta api yang mulai berlaku 8 Juli 2022.

Protokol

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;

b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Pelaku Wisata di Mataram Diimbau Segera Vaksin Booster

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123

Berita Terkini