Untuk persyaratan daftar ulangnya jenjang SLB sebagai berikut:
1. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi semua berkas persyaratan calon peserta didik baru;
2. Penyampaian berkas persyaratan calon Peserta Didik Baru dengan
berpedoman pada langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Masa pengenalan lingkungan sekolah akan dilaksanakan tanggal 18 s.d. 20
Juli 2022.
Pelaksanakan MPLS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang SLB.
Kemudian, jenjang SMK pelaksanakan MPLS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Mendikbudristek RI.