Syarat Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMP, Lengkap dengan Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Penulis: Setyowati Indah Sugianto
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB di SMPN 2 Mataram, Selasa (21/6/2022).

Persiapan tahun pelajaran baru yang dilaksanakan tanggal 7 Juli 2022, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tanggal 11 s.d. 13 Juli 2022.

Kemudian hari belajar efektif sekolah dimulai pada hari Kamis, 14 Juli 2022.

Ini Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah:

Baca juga: Kota Mataram Tidak Targetkan Kunjungan Wisatawan Asing, Tiap Minggu Sore Ada Live Music

a. Mengenal potensi diri peserta didik baru;

b. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan
sarana prasarana sekolah;

c. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta
didik baru;

d. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah
lainnya; dan

e. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap
saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan,
kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang
memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

Perlu diperhatikan pengenalan sekolah dilaksanakan hal-hal yakni:
a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

b. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai
penyelenggara

c. Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang dilaksanakan oleh guru dapat dibantu oleh siswa yang menjadi
pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per
rombongan belajar/kelas.

Baca juga: Bukan untuk Bersaing, Pembangunan Pariwisata Kota Mataram untuk Sinergi Wisata dengan Daerah Lain

d. Dilaksanakan di lingkungan sekolah

e. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

f. Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan

g. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya baik fisik
maupun verbal.

h. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

i. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun
penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
peserta didik.

(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Berita Terkini