(1) hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang
dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi;
(2) hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
c. Dalam hal nilai raport dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada point (b), Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
2. Verifikasi Pendaftaran
a. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi pendaftaran untuk data yang telah di input melalui sistem dan semua berkas asli persyaratan yang diajukan oleh setiap calon peserta didik setelah melakukan pendaftaran secara online;
b. Penyampaian berkas persyaratan calon peserta didik di masing-masing sekolah harus menerapkan protokol kesehatan covid-19;
c. Berkas yang akan diverifikasi oleh Panitia PPDB di sekolah adalah merupakan berkas persyaratan asli berupa dokumen ijazah / surat keterangan lulus, dokumen rapor, surat pernyataan bebas narkoba. Kemudian berkas asli tersebut akan disesuaikan dengan file berkas persyaratan yang telah diunggah melalui sistem.
d. Berkas yang akan diverifikasi oleh Panitia PPDB Sekolah sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus.
e. Jika calon peserta didik mengentry data yang tidak sesuai dengan data asli/faktual maka calon peserta didik tersebut dinyatakan gugur/tidak
diakomodir.
3. Pengumuman Kelulusan
a. Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah;
b. Pengumuman kelulusan SMK dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)