Berita Kota Bima

Keluarga Warga Yang Ditangkap Densus 88 Bersuara: "Tidak Ada Yang Aneh Sama Adik Saya"

Penulis: Atina
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kandang ternak milik warga inisial AS, yang ditangkap Densus 88 Kota Bima pada Minggu (19/6/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Keluarga dari satu warga yang ditangkap Densus 88 inisial AS, buka suara soal keseharian pria berusia 31 tahun tersebut.

Yuni Anita, kakak kandung AS ditemui wartawan di kediamannya pada Selasa (21/6/2022), mengungkap keseharian sang adik.

"Gak ada yang aneh sama adik saya, aktivitasnya seperti warga biasa," ungkap Yuni.

Selama ini beber Yuni, AS melakoni usaha menjual ayam, beternak kambing dan membuat serta menjual keliling kue.

Baca juga: Pasca Densus 88 Menangkap 3 Terduga Teroris, Situasi Penatoi Kota Bima Kembali Normal

Bahkan tidak jarang, AS penuhi panggilan warga untuk menjadi kuli bangunan.

Setelah berjibaku dengan sejumlah pekerjaan tersebut, jika waktu salat tiba maka AS pun pulang ke rumah dan setelahnya kembali ke rutinitas.

Selain menceritakan keseharian AS, Yuni juga dengan tegas menyatakan, tidak ada penemuan bahan peledak dalam penggeledahan dan penangkapan Minggu lalu.

"Ndak ada ditemukan bahan peledak, itu keliru," tegasnya.

Baca juga: Kronologi 3 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88, Buku Kajian hingga Uang Tunai Disita

Selain menyayangkan kabar adanya temuan dua kilogram bahan peledak, Yuni tidak menampik jika adik kandungnya itu mantan Nara Pidana Teroris (Napiter).

Namun pasca dibebaskan tahun 2020 lalu, kemudian diberikan modal usaha oleh keluarga sehingga rutinitasnya hanya sibuk untuk itu.

TribunLombok.com, juga mencoba mencaritahu kondisi terakhir dua warga Penatoi dan 1 warga Penaraga yang ditangkap dua bulan lalu.

Menurut Ketua RT 06 RW 01 Darussalam, hingga saat ini dua warga Penatoi tersebut belum dipulangkan.

Darussalam mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, jika proses pemeriksaan kasus seperti terorisme sampai 9 bulan.

"Ini berdasarkan pengalaman yang sudah dibawa ke Jakarta. Kalau sudah ke sana, tidak ada yang bebas satu pun," ungkap Darussalam, Senin (21/6/2022).

Lalu bagaimana keluarga ?

Menurut Darussalam, pihak keluarga pasrah saja dengan proses hukum yang dijalani oleh beberapa orang yang telah ditangkap.

"Karena rata-rata di atas tiga tahun hukumannya," tandas Darussalam. (*)

Berita Terkini