24. SMPN 24 Mataram, jalur zonasi 28, jalur prestasi 17 siswa, jalur pindahan 3 siswa, dan jalur afirmasi 8 siswa.
Perlu diketahui apabila daya tampung jumlah calon peserta didik baru terlampaui, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan dapat mengusulkan penambahan kuota jumlah calon peserta didik kepada Kepala Dinas.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)