PPDB 2022

Jadwal PPDB SMP Kota Mataram 2022: Waktu Pendaftaran, Pengumuman Hasil Seleksi, dan Daftar Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antarmuka halaman depan laman PPDB SMP Kota Mataram 2022.

TRIBUNLOMBOK.COM - Sudah dirilis jadwal PPDB Kota Mataram jenjang SMP tahun ajaran 2022/2023.

Adapun pendaftaran calon peserta didik SMP di Kota Mataram mulai dibuka pada 20 Juni 2022.

PPDB Kota Mataram 2022 untuk jenjang SMP dibagi dalam zonasi prestasi dan afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan zonasi.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB NTB Jenjang SMA/SMK, Dibuka Tanggal 20 Juni 2022

PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan.

PPDB Sistem Online (daring/dalam jaringan) kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis melalui pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu melalui internet.

Waktu Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Mataram Tahun Pelajaran 2022/2023 secara serentak dimulai pukul 08.00 s.d. 14.00 Wita kecuali pada hari jumat dimulai pukul 08.00 s.d. 11. 00 Wita bagi Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru yang melakukan pengajuan pendaftaran melalui satuan pendidikan.

Sedangkan pengajuan pendaftaran secara mandiri dari rumah (PPDB From Home) berlangsung selama 24 jam sesuai jadwal jalur penerimaan.

Dikutip dari laman Siap PPDB, Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru melalui :

Jalur Prestasi dan Afirmasi : Senin s.d. Kamis, 20 s.d. 22 Juni 2022

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali : Senin s.d. Rabu, 27 Juni s.d. 29 Juni 2022

Jalur Zonasi : Senin s.d. Rabu, 27 s.d. 29 Juni 2022

Posisi calon peserta didik pada sekolah pilihan dapat dilihat secara online pada laman mataram.siap-ppdb.com.

Pengumuman Hasil Seleksi :

Jalur Prestasi dan Afirmasi : Jum'at, 23 Juni 2022 Pukul 13.00 Wita

Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali : Kamis, 30 Juni 2022 Pukul 13.00 Wita

Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui laman :mataram.siap-ppdb.com dan papan pengumuman sekolah tujuan

Pendaftaran Ulang :

Jalur Afirmasi dan Prestasi : 24 s.d 25 Juni 2022

Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali : 1 s.d 2 Juli 2022

Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sampai pada batas waktu tersebut dinyatakan mengundurkan diri/gugur.

Persiapan Tahun Pelajaran Baru (Pembagian Kelas/Persiapan MPLS) tanggal 7 Juli 2022, masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tanggal 11 s.d. 13 Juli 2022, hari belajar efektif sekolah dimulai pada hari Kamis, 14 Juli 2022;
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bertujuan untuk :

Sejumlah siswa-siswi SMPN 2 Mataram memasuki halaman sekolah saat ujian semester, Kamis (9/6/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM)

1. Mengenal potensi diri peserta didik baru;

2. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah;

3. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru;

4. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya; dan

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah dilaksnakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara

3. Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang dilaksanakan oleh guru dapat dibantu oleh siswa yang menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas

4. Dilaksanakan di lingkungan sekolah

5. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

6. Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan

Baca juga: Jadwal PPDB SD dan SMP Kota Mataram 2022: Pendaftaran Mulai 20 Juni, Ini Daftar Syaratnya

7. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya baik fisik maupun verbal.

8. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah, dan
Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.

9. Ketentuan lebih lanjut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

(*)

Berita Terkini