Nyambi Jual Sabu, Dua Calo Tiket Bus Terminal Mandalika Diciduk

Penulis: Laelatunniam
Editor: Lalu Helmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan oleh tim Resnarkoba Polresta Mataram saat penangkapan dua tersangka kepemilikan sabu di Terminal Mandalika, Jumat, (3/6/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pria diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram di Terminal Mandalika Bertais Kota Mataram, Jumat (3/6/2022).

Kedua pria tersebut kedapatan memiliki sabu 1,51 gram, identitas tersangka yakni T (55) alamat lingkungan Bertais, kecamatan Sandubaya kota Mataram, dan M (62) alamat Mantang, Lombok Tengah.

"Keduanya bekerja di terminal tersebut sebagai calo tiket Bus," papar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca juga: Capai Usia 128 Tahun, HUT Desa Batu Kumbung Dimeriahkan Gowes Bareng

Baca juga: Pelaku UMKM Mulai Padati Event Rinjani 100, Momen Dorong UMKM Naik Kelas

Seperti biasa informasi awal penangkapan dari masyarakat yang mengetahui mereka kerap bertransaksi narkoba di Terminal Mandalika.

Oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram di tindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang dimaksud yang kesehariannya sebagai calo tiket bus di terminal Mandalika Kota Mataram.

Saat penggeledahan di terminal disaksikan masyarakat dan aparat lingkungan setempat, kemudian ditemukan 1,51 gram brutto sabu dan alat hisap sabu.

Semua barang bukti diamankan serta hape, dompet dan uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidana kedua pelaku.

Untuk sementara keduanya akan disangkakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara asal usul tersangka mendapatkan sabu tersebut masih didalami tim penyidik.


(*)

Berita Terkini