Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.
Untuk itu, KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif, mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini.
Sementara itu, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah, sepakat untuk menyelesaikan persoalan aset P3D ini dengan segera.
Menurut Rohmi, pentingnya prasarana dan sarana untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima.
Sehingga persoalan ini, harus segera diserahkan.
Bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.
“Saya yakin masalah ini segera tuntas, karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengingatkan, pentingnya database aset untuk mempercepat proses serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK.
Ia juga menyarankan l, setelah kesepakatan dibuat, segera dibentuk tim monitoring evaluasi dengan unsur Pemprov NTB termasuk di dalamnya.
“Terkait aset ini bukan persoalan Bima saja, tapi kenapa yang ini susah dan lama?" ujarnya dengan nada tanya.
Kata Tumpak, kalau diawali dengan database yang lengkap, tidak perlu menjadi temuan BPK yang berulang setiap tahunnya.
"Apa yang kita lakukan ini masih fungsi pembinaan ya, belum pengawasan. Untuk apa misalnya kita WTP 20 kali tapi di dalam ternyata masih ada masalah, hanya untuk patuhi standar laporan saja,” ujar Tumpak.
Baca juga: Barisan Batur Lombok Gelar Nonton Bareng Indonesia Kontra Bangladesh di StreetBox Indonesia
Bupati Bima Indah Damayanti, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk memastikan sisa aset P3D yang belum diserahkan ke Kota Bima.
Ia juga meminta waktu untuk bersama-sama Pemkot Bima, melakukan proses rekonsiliasi ulang selama dua minggu ke depan.
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang juga hadir, menyepakati hal tersebut.