TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset P3D antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/5/2022).
KPK berharap dengan rakor lanjutan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kemendagri ini, penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima berjalan lancar tanpa unsur korupsi.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima.
“KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset. Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono, dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Spanduk Dukungan Maju Jadi Capres 2024
Baca juga: Finalis Puteri Indonesia 2022 Datangi Gedung KPK, Terima Bekal Nilai-Nilai Antikorupsi
Pada November 2020, KPK memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima berupa tanah dan bangunan.
Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan.
KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut.
Kedua Pemda juga dinilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset.
Mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda batas, sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
KPK juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil pemekaran ini.
Sarana dan prasarana ini sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima.
Menurutnya, persoalan ini harus segera diserahkan bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.
“Saya yakin masalah ini segera tuntas karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengingatkan pentingnya database aset untuk mempercepat proses serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK.