Berita Lombok Timur

KPK Tunjuk Tiga Desa Antikorupsi di Lombok Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi saat menerima audiensi KPK RI, Rabu (20/4/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu kabupaten di NTB yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program Desa Antikorupsi.

Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur menilai percontohan Desa Antikorupsi di daerah ini diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya antikorupsi hingga tingkat kabupaten.

Tiga desa yang ditunjuk, yaitu Desa Labuhan Lombok di Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, dan Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.

Baca juga: Hadiri Malam Nuzulul Quran, Bupati Lombok Barat Mengajak Warga Membaca Tanda Kehidupan

"Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK, ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas," ujar Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi saat menerima audiensi KPK RI, Rabu (20/4/2022).

Rumaksi menyatakan pihaknya mengapresiasi dan siap berkolaborasi.

Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.

"Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur," ungkapnya.

Rumaksi menyebut komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator.

Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.

Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi.

Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.

Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan.

Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi.

Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.

(*)

Berita Terkini