Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Bima Ir Tafsir menyampaikan, saat ini sedang meningkatkan pengawasan dan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bima.
"Posko pengaduan kami buka, sebagai pusat pelayanan terhadap karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan," ujarnya.
Baca juga: THR Bagi ASN Pusat di NTB Capai Rp 166,45 Miliar, Berikut Ketentuan Pencairannya
Baca juga: Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022?
Jika ada pengaduan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.
"Dua pekan lalu sudah kami layangkan surat imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR karyawan. Paling lambat H-7 Lebaran," beber Tafsir.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.
Permen tersebut mewajibkan perusahaan yang telah memperkerjakan karyawan, untuk membayar THR.
Terhadap karyawan yang baru bekerja satu bulan dalam masa kontrak 12 bulan, THR akan dibayar secara proposional, tergantung keuangan perusahaan tempat mereka bekerja.
"Sedangkan yang sudah bekerja di atas satu tahun, THR mereka harus dibayar satu kali gaji," bebernya.
Sementara itu, Mediator Tenaga Kerja Disnaker Kota Bima Hidayat mengungkap, beberapa tahun terakhir belum ada temuan perusahaan yang tidak membayar THR karyawan.
"Alhamdulillah belum ada. Perusahaan di sini cukup taat terhadap aturan," akunya.
Kalaupun ke depan ditemukan perusahaan yang tidak berikan THR ke karyawan, sesuai aturan akan diberikan sanksi oleh tim terkait.
"Seperti teguran lisan dan tertulis. Ada beberapa poin sanksi, saya lupa sebagiannya," tandas Hidayat. (*)