“Itu durasinya, dengan waktu 5 hari, jadi kasus UU ITE tercepat mungkin,” ucapnya.
Kedua, Adam menuturkan, dia diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam.
Adam juga menyoroti alasan penahanannya yang disebut agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Padahal, semua alat bukti saya, iphone dua unit, sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” lanjutnya.
Kejanggalan terakhir, Adam berpendapat bahwa kasusnya adalah wujud pembungkaman publik.
Baca juga: Disebut Adam Deni Tua Bangka, Pengacara Jerinx Tanggapi Santai: Orang Saya Masih Gagah Begini
“Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat, dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Adam dan terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, disebut berniat untuk menyebarkan informasi pribadi Ahmad Sahroni.
Dokumen yang diperkarakan adalah pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni melalui Dwita.
Keduanya didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Adam Deni: Saya Senang di Tahanan, Ada Indra Kenz dan Doni Salmanan".
Sahroni beri maaf, tapi proses hukum jalan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memaafkan pegiat media sosial Adam Deni yang diduga mengunggah dokumen pribadi miliknya.
Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis.
Menurutnya, permintaan maaf Adam Deni tak menghapuskan perbuatan hukum yang telah dilanggarnya tersebut.
Baca juga: Ngaku Diperas Adam Deni Rp70 Juta, Dokter Tirta: Dia Jumawa & Pamer Keberhasilan Penjarakan Jerinx